WhatsApp: 0821-1403-1002 diklatppkpi@gmail.com Jakarta - Indonesia
WhatsApp: 0821-1403-1002 diklatppkpi@gmail.com Jakarta - Indonesia

Day

Mei 1, 2024

Deskripsi

Pada 30 Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). SAK EP merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia. SAK EP akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan berlaku efektif 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. SAK EP disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas privat, yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.

Namun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK EP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK EP. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2023, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan sejak 1 Juli 2023. Di lain sisi penerima natura dan kenikmatan juga diharuskan melaporkannya di SPT Tahunan PPh orang pribadi. Hal ini menuntut perusahaan atau pemberi kerja untuk mengetahui jenis dan batasan tertentu dari natura/kenikmatan yang menjadi objek pajak dan yang dikecualikan dari objek pajak.


Jadwal Tahun 2025 & Tempat Pelaksanaan

BULAN TANGGAL TEMPAT
Januari  07 – 08 (Online)
16 – 17 (Offline)
Bandung / Online Class
Februari 04 – 05 (Online)
12 – 13 (Offline)
Bandung / Online Class
Maret 10 – 11 (Online)
20 – 21 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
April 08 – 09 (Online)
28 – 29 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
Mei 06 – 07 (Online)
22 – 23 (Offline)
Jakarta / Online Class
Juni 10 – 11 (Online)
23 – 24 (Offline)
Jakarta / Online Class
Juli 03 – 04 (Online)
17 – 18 (Offline)
Bandung / Online Class
Agustus 11 – 12 (Online)
21 – 22 (Offline)
Bali / Online Class
September 03 – 04 (Online)
29 – 30 (Offline)
Jakarta / Online Class
Oktober 09 – 10 (Online)
15 – 16 (Offline)
Bali / Online Class
November 06 – 07 (Online)
19 – 20 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
Desember 04 – 05 (Online)
15 – 16 (Offline)
Yogyakarta / Online Class

Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).


Materi
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat Serta Memahami Tarif Efektif
Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 Yang Berlaku tahun 2024

Hari Pertama MATERI PEMBAHASAN
08.30 – 09.00 Registrasi Ulang / Absensi / Pembukaan/ Persiapan teknis dan memastikan para peserta sudah terkoneksi Zoom

09.00– 12.00

  • Overview SAK EP
  • Ilustrasi Penyajian dan Penerapan SAK EP pada Laporan keuangan
  • Konsep Laporan Keuangan, Tujuan Laporan Keuangan SAK EP
  • Laporan Posisi Keungan, Laporan Laba Rugi

12.00 – 13.00

ISHOMA

13.00 – 16.00

  • Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan Hibah
  • Penurunan Nilai Aset
  • Kebijakan Akutansi Instrumen Keuangan
  • Diskusi & Tanya Jawab

Hari Kedua

MATERI PEMBAHASAN

08.30 – 09.00

Registrasi Ulang / Absensi / Pembukaan/ Persiapan teknis dan memastikan para peserta sudah terkoneksi Zoom

09.00– 12.00

  • Penghitungan PPh Pasal 21 Sesuai PP 58 Tahun 2023 yang berlaku mulai tahun 2024
  • Perlakuan Perpajakan atas Natura dan Kenikmatan/Fasilitas Kantor sesuai PMK Nomor 66/PMK.03/2023

12.00 – 13.00

ISHOMA

13.00 – 16.00

  • Panduan Pengisian SPT Tahunan bagi WP Badan tahun 2023
  • Langkah-langkah antisipasi pemeriksaan pajak

NARASUMBER

Yanto,SE.,Ak.,M.Ak.,BKP & Tim

 


Pembicara (Instruktur)

  • Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi  yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.

Investasi & Fasilitas

Biaya Pelatihan
Rp. 6.000.000,-/Peserta ( OffLine Class)
  • Sertifikat
  • Tas & Makalah ( Soft Copy)
  • Makan Siang
  • Flashdisk
  • Coffee Break

Biaya Pelatihan
Rp. 4.000.000,- / Per Peserta (Online Class)

  • e-Sertifikat
  • Soft Copy Modul

Pembayaran dapat di lakukan melalui :

  • Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
 Admin 1
:
0822-9933-3189
Admin 2 : 0821-1403-1002
e-Maildiklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.


Deskripsi

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (P2B2R). Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan kegiatannya. Sementara untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (PERKA BKPM 7/2018), yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2018.

Khusus mengenai penyampaian LKPM, jika  lokasi proyek berada pada wilayah yang lebih dari satu kabupaten/kota. LKPM dapat dilakukan secara online yang terintegrasi melalui online-lkpm.bkpm.go.id. LKPM wajib dilakukan baik untuk PMA maupun PMDN baik yang sudah berproduksi/beroperasi maupun yang sedang tahap persiapan kecuali bagi industri perbankan, LKNB, dan sektor ESDM. Website lkpmonline.bkpm.go.id telah dibuka untuk melayani pelaporan LKPM. Jangan sampai terlambat menyampaikan LKPM ada sanksinya.


Jadwal Tahun 2025 & Tempat Pelaksanaan

BULAN TANGGAL TEMPAT
Januari  09 – 10 (Online)
30 – 31 (Offline)
Bandung / Online Class
Februari 03 – 04 (Online)
20 – 21 (Offline)
Bandung / Online Class
Maret 04 – 05 (Online)
26 – 27 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
April 03 – 04 (Online)
24 – 25 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
Mei 01 – 02 (Online)
28 – 29 (Offline)
Jakarta / Online Class
Juni 03 – 03 (Online)
19 – 20 (Offline)
Jakarta / Online Class
Juli 02 – 03 (Online)
10 – 11 (Offline)
Bandung / Online Class
Agustus 05 – 06 (Online)
28 – 29 (Offline)
Bali / Online Class
September 03 – 04 (Online)
25 – 26 (Offline)
Jakarta / Online Class
Oktober 16 – 17 (Online)
02 – 03 (Offline)
Bali / Online Class
November 04 – 05 (Online)
24 – 25 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
Desember 01 – 02 (Online)
11 – 12 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
  • Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).

Tujuan Pelatihan :

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami :

  1. Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) melalui OSS RBA
  3. Menganalisis dan melakukan pelaporan LKPM
  4. Hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal
  5. Tata cara pembatalan perizinan penanaman modal & Tata cara pencabutan izin penanaman modal
  6. Persyaratan penggunaan aplikasi LKPM dan OSS RBA
  7. Landasan hukum dari pengisian LKPM
  8. Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal

Materi

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (P2B2R) – OSS RBA
Serta Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Berdasarkan PERKA BKPM No. 7 Tahun 2018

HARI PERTAMA MATERI / TOPIK PRESENTASI

08.45 – 09.00

Registrasi Ulang / Absensi / Pembukaan/ Persiapan teknis dan memastikan para peserta sudah terkoneksi Zoom

09.00 – 10.00

  • Dasar Hukum Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)
  • Pemahaman tentang Perizinan Berusaha Beresiko.
  • Gambaran Umum Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)
  • Perbedaan OSS v.1.1 dan OSS v. RBA

10.00 – 10.15

Coffee Break

10.15 – 12.00

  • Perizinan Komersial & Operasional
    1. Menentukan Izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional berdasarkan komitmen
  • Pengajuan Fasilitas
    2. Pengajuan fasilitas berupa Tax Holiday, Tax Allowance, Pembebasan Bea Masuk, dan faslitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas
  • Pencabutan
    3. Penutupan usaha baik penutupan Sebagian usaha atau disebut Non Likuidasi maupun penutupan semua usaha (Likuidasi)

12.00 – 13.00

Ishoma

13.00 – 14.30

  • Fitur OSS v. RBA :
    1. Subsistim Pelayanan Informasi

    2. Subsistim Perizinan Berusaha
    3. Subsistim Pengawasan
    4. Hak Akses
    5. Tahapan Proses
    6. Aliran Data dan Dashboard
  • Landasan hukum dari pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  • Hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal
  • Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal
  • Rekomendasi pembukaan blokir nomor identitas kepabeanan
  • Tata cara pembatalan perizinan penanaman modal ,Tata cara pencabutan izin penanaman  modal
  • Persyaratan penggunaan aplikasi LKPM online dan OSS

14.30 – 14.45

Coffee Break

14.45 – 16.00

  • Praktek/simulasi Pengisian Sistem OSS-RBA
HARI KEDUA MATERI / TOPIK PRESENTASI

08.45 – 09.00

Absensi Hari Kedua/ Pembukaan/ Persiapan teknis dan memastikan para peserta sudah terkoneksi Zoom

09.00 – 10.00

  • Lanjutan Praktek/simulasi Pengisian Sistem OSS-RBA

10.00 – 10.15

Coffee Break

10.15 – 12.00

  • Lanjutan Praktek/simulasi Pengisian Sistem OSS-RBA

12.00 – 13.00

Ishoma

13.00 – 16.00

  • Lanjutan Praktek/simulasi Pengisian Sistem OSS-RBA
  • Panduan penggunaan aplikasi LKPM online dan OSS
  • Video tutorial LKPM
  • Akses online langsung ke sistem LKPM dan OSS

NARASUMBER

 Ir. Edy Rahmat, MT & TIM ( Konsultan & Praktisi OSS )

 


Pembicara (Instruktur)

  • Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi  yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.

Investasi & Fasilitas

Biaya Pelatihan
Rp. 6.000.000,-/Peserta ( OffLine Class)
  • Sertifikat
  • Tas & Makalah ( Soft Copy)
  • Makan Siang
  • Flashdisk
  • Coffee Break

Biaya Pelatihan
Rp. 4.000.000,- / Per Peserta (Online Class)

  • e-Sertifikat
  • Soft Copy Modul

Pembayaran dapat di lakukan melalui :

  • Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
 Admin 1
:
0822-9933-3189
Admin 2 : 0821-1403-1002
e-Maildiklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.


Butuh Bantuan? Hubungi Kami
Chat via Whatsapp
Hubungi kami jika Anda membutuhkan informasi