WhatsApp: 0821-1403-1002 diklatppkpi@gmail.com Jakarta - Indonesia
WhatsApp: 0821-1403-1002 diklatppkpi@gmail.com Jakarta - Indonesia

“Manajemen Perpajakan Untuk Sektor Usaha Pelayaran/Forwarding (Dalam Negri, Internasional, & BUT) Serta Perlakuan SKTD Termasuk Ketentuan Domestik & Aspek Internasional Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021”

Deskripsi

Perpajakan untuk sektor usaha pelayaran/forwarding sangatlah kompleks, sehingga memerlukan pemahaman yang betul-betul cermat. Perpajakan untuk sektor usaha ini meliputi ketentuan domestik, ketentuan internasional dan BUT. Banyak Wajib Pajak sektor usaha ini  tidak bergerak dalam satu usaha, tetapi meliputi beberapa usaha yang mana usaha yang termaksud dalam rangka mendukung  usaha utama (Main Core Bussiness), sehingga pemisahan biaya-biaya harus dicermati agar tidak berdampak merugikan salah satu business atau keseluruhan business.

Di era Digital 4.0 ini semua informasi mudah diakses, sehingga agar tidak salah dalam memanajemen pajak usaha pelayaran/forwarding dan tidak menimbulkan kesalahan fatal di kemudian hari terutama audit oleh pajak, Wajib Pajak harus memahami beberapa aturan, ketentuan  dan peraturan pajak pajak yang mengaturnya. Review  pembuatan Laporan Keuangan Fiskal melalui Tehnik Audit dan ekualisasi pajak dapat mengurangi resiko temuan-temuan kesalahan pajak yang timbul.

Sehubungan dengan hal diatas maka kami dari Bina Managemen Center (BMC) mengundang Bapak/Ibu, untuk mengikuti WORKSHOP dengan tema “Manajemen Perpajakan Untuk Sektor Usaha Pelayaran/Forwarding (Dalam Negri, Internasional, & BUT) Serta Perlakuan SKTD Termasuk Ketentuan Domestik & Aspek Internasional Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021” yang akan di laksanakan pada:


Jadwal Tahun 2025 & Tempat Pelaksanaan

BULAN TANGGAL TEMPAT
Januari  27 – 28 (Online)
16 – 17 (Offline)
Bandung / Online Class
Februari 06 – 07 (Online)
10 – 11 (Offline)
Bandung / Online Class
Maret 20 – 21 (Online)
04 – 05 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
April 29 – 30 (Online)
23 – 24 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
Mei 08 – 09 (Online)
20 – 21 (Offline)
Jakarta / Online Class
Juni 16 – 17 (Online)
24 – 25 (Offline)
Jakarta / Online Class
Juli 01 – 02 (Online)
28 – 29 (Offline)
Bandung / Online Class
Agustus 25 – 26 (Online)
11 – 12 (Offline)
Bali / Online Class
September 08 – 09 (Online)
16 – 17 (Offline)
Jakarta / Online Class
Oktober 22 – 23 (Online)
05 – 06 (Offline)
Bali / Online Class
November 05 – 06 (Online)
18 – 19 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
Desember 01 – 02 (Online)
18 – 19 (Offline)
Yogyakarta / Online Class

Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).


Tujuan & Manfaat

  1. Memahami Pajak-pajak untuk pelayaran/forwarding yang terupdate (Pelayaran Dalam Negri, Pelayaran Internasional, dan Pelayaran BUT)
  2. Memahami Perpajakan sewa asset perusahaan pelayaran dalam negri (PPh. Pasal 15 atau PPh. Pasal 23, dan tax treaty)
  3. Memahami Peranan SKTD dan Perlakuan pajaknya
  4. Memahami pembuatan Laporan Keuangan Fiskal dan SPT Tahunan
  5. Memahami tehnik Audit Perpajakan

JADWAL & MATERI WORKSHOP

Manajemen Perpajakan Untuk Sektor Usaha Pelayaran/Forwarding
(Dalam Negri, Internasional, & BUT) dan Perlakuan SKTD Termasuk Ketentuan Domestik & Aspek Internasional Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021

WAKTU HARI PERTAMA
08.30 – 09.00 Persiapan Teknis / Memastikan para peserta sudah terkoneksi Zoom

09.00 – 12.00

I. Analisis Manajemen Perpajakan PPh Badan dan Pengaruh SKTD

  • Perhitungan Tarif PPh Psl 15 Final Pelayaran
  • Perhitungan Tarif PPh Badan di Luar Jasa Pelayaran
  • Deductible & Nondeductible Expense
  • Proporsional Pembebanan Joint Cost ( Pendapatan Final & Non Final )
  • Cara memahami ketentuan P3B-Pelayaran  6) Pengaruh SKTD

II. Manajemen Perpajakan PPN  termasuk PMK no. 32 Th. Analisis 2019 & Studi Kasus

  • Jasa Pelayaran-SIUPAL/SIUPSUS/SIUPER
  • Jasa Keagenan-SIUPKK
  • Jasa Logistik (Forwarder)-SIUJPT/SIUJA/SIUEMKL
  • Jasa Bongkar Muat-SIUPBM    5. Jasa Survey-SIUJS   6. Jasa Lain- SIU

III. Analisis Manajemen Perpajakan PPh Pot-Put Pasal 4 ayat (2) & PPh. Pasal 15

  • 1 ).Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 & PPh. Pasal 15 . 2 ).bPerhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15, 3).Tata Cara Penyetoran & Pelaporan PPh Psl 4 ayat 2  PPh Pasal 15
12.00 – 13.00 ISHOMA

10.30 – 12.00

IV. Analisis Manajemen Perpajakan PPh Pot-Put Pasal 23/26, Studi Kasus & Praktek Penggunaan E-Bupot

  • (1).  Objek Pajak PPh Pasal 4 Ay.   (2). PPh Ps. 23/26  (3). Perhitungan PPh Pasal 4 Ay. (4),  PPh Ps. 23/26
  • (5). Tata Cara Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 23/26  (6). Praktek Penggunaan E-Bupot  yg berlaku Agustus 2020

V. Analisis Manajemen Perpajakan PPh Pasal 21/26  Untuk Perusahaan Dalam Negri & Perusahaan BUT sesuai aspek Domestik

  • Objek Pajak PPh Pasal 21/26
  • Perhitungan PPh Pasal 21/26
  • Tata Cara Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 21/26

VI.  Teknik Internal Audit Perpajakan

  • Teknik Ekualisasi
  • Teknik Analisis Pajak Yang Kurang Dibayar
  • Rekomendasi Internal Audit
WAKTU HARI KEDUA

08.30 – 09.00

Persiapan Teknis / Memastikan para peserta sudah terkoneksi Zoom

09.00 – 12.00

VII.  Praktek Penghitungan PPh . Pasal 21/26  (Termasuk perlakuan Komisi/Fee Marketing) dan PPh. Pasal 23 beserta  Praktek E-Bupot

VIII. Praktek Penghitungan PPh. Atas Sewa Asset Perusahaan Pelayaran (PPh. Psl. 15, PPh. Psl. 23, dan Tax Treaty)

IX.  Praktek Pembuatan Laporan Keuangan Fiskal Perusahaan Pelayaran/Forwarding dan SPT

  • Aspek Biaya Deductible/non Deductible dan Pemisahan Biaya Untuk Pajak  (Akibat adanya PPh Final & Tidak Final)
  • Aspek Pendapatan lawan transaksi dengan SKTD dan non SKTD
  • Aspek Beberapa Divisi/Perusahaan Anak – Induk  4. Aspek Tax Treaty
12.00 – 13.00 ISHOMA

13.00 – 14.30

X. Praktek Audit Perpajakan Review Laporan Keuangan Fiskal dengan tehnik    Ekualisasi

  • (PPh. Pasal. 21, PPh. Bupot, PPh Pasal.15, PPh. Psl. 4 Ayat. 2  dan PPN )

14.30 – 15.30

Latihan & Praktek

INSTRUKTUR PRIMANDITA FITRANDI,SST,MSE,MA & TIM
(Direktorat Jenderal Pajak) Dosen STAN

 


Pembicara (Instruktur)

  • Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi  yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.

Investasi & Fasilitas

 

Biaya Pelatihan
Rp. 6.000.000,-/Peserta ( OffLine Class)

  • Sertifikat
  • Tas & Makalah ( Soft Copy)
  • Makan Siang
  • Flashdisk
  • Coffee Break

Biaya Pelatihan
Rp. 4.000.000,- / Per Peserta (Online Class)

  • e-Sertifikat
  • Soft Copy Modul

Pembayaran dapat di lakukan melalui :

  • Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
 Admin 1
:
0822-9933-3189
Admin 2 : 0821-1403-1002
e-Maildiklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.


Diklat PPKPI
Author: Diklat PPKPI

Butuh Bantuan? Hubungi Kami
Chat via Whatsapp
Hubungi kami jika Anda membutuhkan informasi