Deskripsi
Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Harapannya PP terbaru ini akan mengantarkan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk APBD yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan. Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Yang paling mencolok dan poin yang sangat menarik dari PP No. 12 Tahun 2019 adalah Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan “Penghasilan Tambahan” bagi ASN Daerah. Kemampuan belanja daerah, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung akan menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran pada masing-masing program yang akan dilaksanakan pada 5 tahun mendatang.
Jadwal & Tempat Pelaksanaan
Hari / Tanggal | Tempat / Pelaksanaan | Biaya Training |
15 – 16 Mei 2024 | Hotel Golden Flower (Bandung) | Rp. 5.000.000,-/ Peserta (Belum termasuk penginapan) |
- Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).
Materi
- Konsep dan prinsip – prinsip pengelolaan keuangan daerah
- Pejabat pengelola keuangan daerah (tugas & wewenang)
- Perencanaan keuangan daerah
- Penyusunan anggaran
- Pengelolaan pendapatan
- Pengelolaan belanja
- Pengelolaan pembiayaan
- Pengelolaan piutang, bmd dan utang daerah
- Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
Target Peserta
- Kabag keuangan
- Bendahara pengeluaran
- Bendahara penerimaan
- Bendahara barang
- Staf keuangan
- Accounting
- Semua pihak yang terkait lainnya
Pembicara (Instruktur)
- Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.
Investasi & Fasilitas
⇒ Investasi ⇐
Rp. 5.000.000,-/ Peserta
(Belum termasuk penginapan)
⇒ Fasilitas ⇐
– Modul Training, Flashdisk (Soft Copy), Tas Ransel
– Lunch, Coffe Break
– Sertifikat Pelatihan
Pembayaran dapat di lakukan melalui :
- Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
Admin 1 : 0821-1403-1002 ( Mashur Ismail )
Admin 2 : 0831-5090-7060 ( Fadjar Deva )
e-Mail :
diklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.