Deskripsi
Pembangunan infrastruktur merupakan modal penting untuk meningkatkan produktivitas perekonomian dan taraf hidup masyarakat. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan upaya untuk membangun sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Infrastruktur ketenagalistrikan juga mencakup gardu induk dan sarana pendukung lainnya.
Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan telah diwajibkan untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Untuk itu perlu dilakukan pengaturan penggunaan produk dalam negeri pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, yaitu dengan disusun nilai dan batas minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (sebagaimana diamanatkan dalam Ketentuan Terbaru Permen ESDM No.11 Tahun 2024), yang juga dikaitkan dengan Inpres No. 02 Tahun 2022, Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021.
Sehubungan dengan hal diatas maka kami dari Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia (PPKPI) mengundang Bapak/Ibu, untuk mengikuti Pelatihan dengan tema “Ketentuan TERBARU PENGGUNAAN PRODUK DN + Perhitungan TKDN, BMP, Preferensi Harga dan HEA Untuk PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN” yang akan di laksanakan pada:
Jadwal Tahun 2025 & Tempat Pelaksanaan
BULAN | TANGGAL | TEMPAT |
Januari | 27 – 28 (Online) 30 – 31 (Offline) |
Jakarta / Online Class |
Februari | 13 – 14 (Online) 27 – 28 (Offline) |
Bandung / Online Class |
Maret | 05 – 06 (Online) 26 – 27 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
April | 09 – 10 (Online) 24 – 25 (Offline) |
Bali / Online Class |
Mei | 08 – 09 (Online) 22 – 23 (Offline) |
Jakarta / Online Class |
Juni | 11 – 12 (Online) 26 – 27 (Offline) |
Jakarta / Online Class |
Juli | 10 – 11 (Online) 24 – 25 (Offline) |
Bandung / Online Class |
Agustus | 14 – 15 (Online) 21 – 22 (Offline) |
Bandung / Online Class |
September | 10 – 11 (Online) 25 – 26 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
Oktober | 16 – 17 (Online) 30 – 31 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
November | 12 – 13 (Online) 27 – 28 (Offline) |
Bali / Online Class |
Desember | 10 – 11 (Online) 18 – 19 (Offline) |
Bali / Online Class |
- Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).
Materi Pembahasan
WAKTU | HARI PERTAMA |
08.30 – 09.00 | Persiapan Teknis /Absensi |
09.00 – 12.00 | 1. Overview Ketentuan Terbaru ( Permen ESDM No.11 Thn 2024) tentang penggunaan Produk DN untuk Pembangunan Infastruktur Ketenagalistrikan. 2. Peranan Pengadaan Barang & Jasa bagi Instansi / Organisasi / Perusahaan; – Kegiatan pengadaan yang akan memberikan nilai tambah bagi instansi / perusahaan / organisasi terkait dengan kepentingan strateginya dalam upaya pencapaian visi dan misi. – Upaya mendapatka barang/jasa yang tepat kualitas, tepat kuatintas, tepat waktu, tepat sumber, dan tepat harga. 3. Pedoman Teknis Penggunaan Produk dalam Negeri (Permen ESDM No.11 Thn 2024); – Tujuan peningkatan penggunaan produk dalam negeri – Bagi siapa berlakunya ketentuan penggunaan produk dalam negeri – Ruang lingkup ketentuan penggunaan produk dalam negeri. – Alokasi penggunaan anggaran bagi produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri. |
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00 – 16.00 | 4. Pengaturan Umum Pengadaan Barang & Jasa (Perpes No. 12 Tahun 2021). – Maksud dan tujuan pengadaan barang & jasa. – Ruang lingkup dan pemberlakuan aturan pemerintah tentang pengadaan barang & jasa. – Kebijakan umum pengadaan barang & jasa. – Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang & jasa. – Alokasi penggunaan anggaran bagi produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produk dalam negeri. 5. Strategy Policies & Process Procurement, yang terkait dengan adanya upaya “Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa” (Perpres No. 12 Tahun 2021 jo Inpres No. 2 Tahun 2022); – Penyesuaian ekosistem dalam pengadaan barang & jasa. – Penekanan prinsip-prinsip pengadaan barang & jasa. – Pemahaman etika pengadaan barang & jasa. – Perubahan Kebijakan Perencanaan Pengadaan dan Proses Pengadaan (terkait dengan keberadaan Perhitungan % Nilai TKDN & BMP dalam rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Produk UMK & Koperasi). |
WAKTU | HARI KEDUA |
08.00 – 09.00 | Persiapan Teknis /Absensi |
09.00 – 12.00 | 6. Pemahaman dan Pemanfaatan Nilai TKDN dan BMP ( Perpres No. 12 Thn 2021 Jo. Permen Perindustrian No. 16 Thn 2011) a. Konsepsi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan BPM (Bobot Manfaat Perusahaan). – Pengertian dan konsep TKDN dan BMP, serta latar belakang penerapan dan TKDN dan BMP. – Dasar hukum pelaksanaan TKDN dan BMP. – Manfaat dan tujuan penerapan TKDN dan BMP, baik bagi instansi/perusahaan, produsen dan perusahaan penyedia barang/jasa (Peserta Tender) b. Konsepsi Self-Assesment dalam Penentuan Nilai TKDN dan BMP. – Siapa yang melakukan penilaian atas TKDN dan BMP. – Cara penilaian Self-Assesment TKDN dan BMP. c. Konsep dan Proses Perhitungan % TKDN dan BMP. – Perhitungan dan Verifikasi TKDN: TKDN jasa & TKDN gabungan barang dan jasa. – Perhitungan dan Verifikasi BMP. – Praktik Perhitungan TKDN dan BMP. 7. Pengajuan dan Pemberi Tanda Sah + Verifikasi TKDN dan BMP – Proses pengajuan dan pemberian tanda sah/sertifikat TKDN dan BMP. Proses Verifikasi Perhitungan TKDN dan BMP. – Dokumen pendukung yang diperlukan. – Konsekuensi Verifikasi TKDN dan BMP. |
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00 – 16.00 | 8. Sanksi Administrasi dan Finansial – Tindakan yang dapat dikenakan sanksi. – Kewenangan pemberian sanksi. – Bentuk sanksi administratif. – Penetapan besarnya sanksi/denda finansial. 9. Studi Kasus/Diskusi, Berkaitan dengan perhitungan TKDN dan BMP |
16.00 – 16.15 | Selesai / Penutupan & Pembagian Sertifikat |
Manfaat dan Tujuan Training
- Membekali peserta dengan berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan percepatan peningkatan perencanaan, proses dan pengendalian Penggunaan Produk Dalam Negeri & Produk UMK dan Koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
- Para peserta memahami berbagai perubahan/penyesuaian kebijakan dan strategi pengadaan, teknik penilaian dan kriteria pemilihan vendor, yang dikaitkan dengan adanya TKDN dan BMP dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri & Produk UMK dan Koperasi.
- Menjelaskan kepada peserta mengenai pentingnya pengelolaan pengadaan dan pembelian dilakukan secara professional.
- Mampu menerapkan hasil Workshop ini dalam penyusunan perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pengadaan dan pembelian barang dan jasa di lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pembicara (Instruktur)
- Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.
Investasi & Fasilitas
Biaya Pelatihan Rp. 6.000.000,-/Peserta (OffLine Class) |
|
Biaya Pelatihan Rp. 4.000.000,- / Per Peserta (Online Class) |
|
Pembayaran dapat di lakukan melalui :
- Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
Admin 1 : 0822-9933-3189
Admin 2 : 0821-1403-1002
e-Mail : diklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.