Deskripsi
Berlakunya beberapa peraturan terbaru pada akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024 memberikan pengaruh signifikan terhadap hak dan kewajiban perpajakan bagi setiap Wajib Pajak. Implementasi Tarif Efektif Rata-rata dan pelaporan ebupot PPh Pasal 21 telah dilakukan sejak tahun 2024. Selain itu, dalam rangka mempersiapkan Wajib Pajak apabila otoritas pajak melaksanakan pemeriksaan, maka terdapat beberapa teknik yang perlu difahami dalam rangka menganalisis pelaporan SPT yang telah dilakukan. Hal ini tentunya diharapkan dapat mengurangi risiko yang akan dihadapi selama pemeriksaan pajak. Pada tahun 2024, otoritas pajak akan mengimplementasikan aplikasi terbaru melalui Core Tax System yang tentunya akan berdampak kepada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mulai tahun 2024.
Oleh karena itu, dalam rangaka memberikan gambaran peraturan perpajakan terbaru, analisis persiapan pemeriksaan pajak dan implementasi pelaporan ebupot PPh Pasal 21 terbaru serta memberikan gambaran terkait rencana implementasi taxpayer portal dalam Core Tax System, kami mengundang bapak/ibu untuk mengikuti bimbingan teknis perpajakan
Sehubungan hal tersebut maka Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia (PPKPI) bersama Narasumber yang berkompeten dibidangnya bermaksud akan menyelenggarakan Pelatihan dengan tema “ STRATEGI MENGHADAPI PEMERIKSAAN PAJAK DAN SP2DK, MANAJEMEN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh, SERTA PENERAPAN APLIKASI E-BUPOT PPh PASAL 21 DAN OVERVIEW TAXPAYER PORTAL PERSIAPAN IMPLEMENTASI CORETAX SYSTEM BERDASARKAN PERATURAN DAN APLIKASI TERBARU TAHUN 2024”
Tujuan & Manfaat
Tujuan dan manfaat dari strategi ini adalah membantu wajib pajak memahami dan mempersiapkan diri dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan SP2DK, sehingga dapat mengurangi potensi sanksi serta denda. Selain itu, strategi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kepatuhan dalam pemotongan serta pemungutan PPh sesuai dengan peraturan, sehingga kesalahan dapat diminimalisir. Penggunaan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 diharapkan mempermudah proses pelaporan pajak secara elektronik, mengurangi kesalahan manual, dan meningkatkan efisiensi. Persiapan implementasi CoreTax System 2024 juga akan membantu wajib pajak menavigasi sistem perpajakan digital terbaru melalui Taxpayer Portal, sehingga proses perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Jadwal & Tempat Pelaksanaan
BULAN | TANGGAL | TEMPAT |
Januari | – | – |
Februari | – | – |
Maret | – | – |
April | – | – |
Mei | – | – |
Juni | – | – |
Juli | – | – |
Agustus | – | – |
September | 25 – 26 (Online) 19 – 20 (Offline) |
Bali / Online Class |
Oktober | 16 – 17 (Online) 29 – 30 (Offline) |
Bali / Online Class |
November | 26 – 27 (Online) 06 – 07 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
Desember | 12 – 13 (Online) 24 – 25 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
- Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).
Materi
WAKTU | MATERI BAHASAN |
08.30 – 09.00 | Persiapan Teknis /Absensi |
09.00 – 10.00 | 1. Strategi menghadapi pemeriksaan pajak, manajemen pajak melalui proses rekonsiliasi fiskal, praktik ekualisasi berdasarkan peraturan perpajakan terbaru tahun 2024 – Critical points pengujian ekualisasi dan rekonsiliasi dalam pemeriksaan pajak berdasarkan peraturan terbaru tahun 2024 – Pengujian arus uang dan arus barang dalam pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2024 – Biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expenses) berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2024 – Metode dan Teknik yang digunakan dalam Pemeriksaan Pajak – Praktik analisis SPT dengan metode rekonsiliasi fiskal dan ekualisasi aspek dalam laporan keuangan serta SPT – Strategi mempersiapkan kewajiban perpajakan pada saat menghadapi pemeriksaan pajak – Efektif memilih upaya hukum yang dapat ditempuh pasca pemeriksaan pajak |
12.00 – 13.00 |
ISHOMA |
13.00 – 16.00 |
2. Implementasi Pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2024 dan Pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru tahun 2024 – Tata cara penghitungan penghasilan bruto sebagai dasar pemakaian tarif efektif PPh Pasal 21 terbaru tahun 2024 – Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif terbaru tahun 2024 – Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 di Masa Pajak terakhir berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2024 yang mulai berlaku tahun 2024 – Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai, tenaga ahli, dosen berdasarkan PER-02/PJ/2024 – Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh dewan pengawas, dewan komisaris berdasarkan peraturan perpajakan terbaru tahun 2024 – Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh peserta kegiatan dan subjek penerima penghasilan lainnya sesuai dengan PER-02/PJ/2024 – Objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2024 – Tarif dan cara penghitungan DPP atas pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan peraturan terbaru tahun 2024 – Objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2024 – Tarif dan cara penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan peraturan perpajakan terbaru tahun 2024 |
Waktu |
HARI KEDUA |
08.30 – 09.00 | Persiapan Teknis /Absensi |
09.00 – 10.00 |
3. Mekanisme pelaporan PPh Pasal 21 berdasarkan aplikasi e-bupot PPh Pasal 21 berlaku mulai tahun 2024 dan Overview Taxpayer Portal dalam implementasi Core Tax System |
12.00 – 13.00 |
ISHOMA |
13.00 – 16.00 |
– Tata cara pengisian data pembayaran dan pelaporan ebupot PPh Pasal 21 tahun 2024 |
Narasumber |
PRIMANDITA FITRANDI,SST,MSE,MA & TIM Dosen STAN |
Pembicara (Instruktur)
- Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.
Investasi & Fasilitas
Biaya Pelatihan |
|
Biaya Pelatihan |
|
Pembayaran dapat di lakukan melalui :
- Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
Admin 1 : 0822-9933-3189 ( Mashur Ismail )
Admin 2 : 0831-5090-7060 ( Fadjar Deva )
e-Mail :
diklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.