Pelatihan Tata Cara Hapus Buku dan Pindah Tangan Aset Tetap BUMN dan Anak Perusahaan (Berdasarkan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023)

Deskripsi

Kementerian BUMN telah memberlakukan Permen BUMN Nomor Per-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN No. PER 2/MBU/03/2023) yang telah mencabut Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/03/2021 sejak tanggal 24 Maret 2023. Permen BUMN No. PER 2/MBU/03/2023 mencakup termasuk peraturan terkait hapus buku dan pindah tangan aset tetap BUMN dan anak perusahaan BUMN. Peraturan tersebut memberikan pedoman yang komprehensif terkait penghapusbukuan aset tetap yang disebabkan pemindahtanganan, hilang, musnah, rusak, dan pemindahtanganan yang dilakukan dengan cara penjualan, tukar guling, ganti rugi dan dijadikan penyertaan.

Penerapan Permen BUMN No. PER 2/MBU/03/2023 juga harus dilakukan dengan memperhatikan PSAK 16, “Aset Tetap”, PSAK 48, “Penurunan Nilai Aset”, PSAK 58, “Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”, dan PSAK 73, “Sewa” yang telah diberlakukan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang berada di bawah Ikatan Akuntan Indonesia.

Sehubungan hal tersebut maka Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia (PPKPI) bersama Narasumber yang berkompeten dibidangnya bermaksud akan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dengan tema: “Tata Cara Hapus Buku dan Pindah Tangan Aset Tetap BUMN dan Anak Perusahaan (Berdasarkan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023)”

Tujuan & Manfaat

  • Memahami tata cara penghapus bukuan aset tetap BUMN berdasarkan Permen BUMN No.Per02/MBU/2010 sebagaimana telah diubah dalam Permen BUMN No.Per-22/MBU/12/2014 dan diubah oleh Permen BUMN No.Per-03/MBU/03/2023
  • Memahami aspek hukum keuangan negara hapus buku (pemindahtanganan) aset tetap BUMN/Anak Perusahaan BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • Memahami Yuris prudensi putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait kasuskasus tindak pidana korupsi dalam transaksi penghapusan (pemindahtanganan) aset tetap BUMN/Anak Perusahaan BUMN
Materi Pelatihan
  1. Latar Belakang: Pengelolaan aset tetap merupakan aspek kritis dalam operasional BUMN dan anak perusahaannya. Salah satu tahapan penting adalah penghapusan buku dan pemindahan tangan aset tetap yang perlu mengikuti prosedur yang diatur oleh Kementerian BUMN melalui Permen No. PER-2/MBU/03/2023.
  2. Tujuan Pelatihan: Memahami tata cara penghapusan aset tetap dan pemindahannya dalam kerangka regulasi terbaru serta implikasinya bagi manajemen aset di BUMN.
  3. Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023: Mengatur mengenai pengelolaan aset tetap, termasuk prosedur hapus buku dan pemindahan tangan aset di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya.
  4. Poin Kunci: Pengelolaan aset harus mengikuti prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
  5. Aset Tetap: Barang yang dimiliki dan digunakan dalam operasional perusahaan dalam jangka panjang, seperti tanah, bangunan, peralatan.
  6. Hapus Buku: Proses administrasi untuk mengeluarkan aset tetap dari pembukuan perusahaan.
  7. Pindah Tangan: Alih kepemilikan atau pengelolaan aset dari satu entitas BUMN atau anak perusahaan ke pihak lain, baik melalui penjualan, hibah, maupun bentuk lainnya.
  8. Persetujuan Internal: Penilaian awal dari manajemen perusahaan terkait kondisi aset, baik fisik maupun ekonomis. Jika aset dianggap tidak layak pakai atau usang, manajemen mengajukan penghapusan aset.
  9. Evaluasi oleh Tim Penilai Aset: Tim internal atau eksternal melakukan evaluasi aset sesuai standar yang berlaku.
  10. Keputusan Direksi: Direksi membuat keputusan formal untuk menghapus buku aset tersebut dari pembukuan perusahaan.
  11. Persetujuan Pemegang Saham (Kementerian BUMN): Untuk aset bernilai signifikan, persetujuan pemegang saham diperlukan sebelum keputusan final dilakukan.
  12. Penghapusan dari Pembukuan: Aset secara resmi dihapus dari laporan keuangan dan pembukuan perusahaan.
  13. Identifikasi Aset yang Akan Dipindahtangankan: Aset yang tidak lagi digunakan dapat dialihkan kepada pihak ketiga, baik melalui penjualan, sewa, hibah, atau kerjasama lainnya.
  14. Penilaian Nilai Pasar Aset: Aset harus dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar untuk memastikan nilai yang tepat dalam transaksi.
  15. Mekanisme Pemindah-tanganan:
  • Penjualan Aset: Aset dijual kepada pihak lain dengan harga pasar melalui lelang atau penawaran langsung.
  • Hibah: Aset bisa diberikan kepada lembaga publik, yayasan, atau pemerintah.
  • Sewa atau Kerjasama Operasional: Aset bisa dialihkan dalam bentuk kerjasama jangka panjang.
  1. Dokumentasi dan Persetujuan Resmi: Semua transaksi pemindahan aset harus terdokumentasi dengan baik dan disetujui oleh pemegang saham atau Kementerian BUMN untuk menjaga transparansi.
  2. Akuntansi: Penghapusan dan pemindahan aset harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dimana pencatatan perubahan aset tetap dicerminkan dalam laporan keuangan.
  3. Kepatuhan: Proses ini harus sesuai dengan regulasi untuk menghindari sanksi hukum.
  4. Manfaat Finansial: Mengurangi beban penyusutan pada aset yang tidak produktif dan meningkatkan likuiditas perusahaan.
  5. Tata cara hapus buku dan pindah tangan aset tetap: dalam BUMN merupakan bagian dari pengelolaan aset yang strategis, bertujuan untuk efisiensi dan optimalisasi penggunaan aset dalam jangka panjang.
  6. Kepatuhan terhadap regulasi: sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan aset tetap BUMN dan anak perusahaan.
  7. Diskusi terkait implementasi kebijakan ini di masing-masing perusahaan serta studi kasus dari peserta seminar.
  • Dr.Nini Nuraini,SH,M.Si,CPGCM (Candidate Professor,Doktor Ilmu hukum/Praktisi & Konsultan Di BUMN)

  • Dr.Hanifah,SE,M.Si,Ak,CA,QIA,CACP,CAPf (Pengurus IAI Sewilayah Jabar)

  • Offline Class
    1. Sertifikat Pelatihan
    2. Tas & Makalah (Hard Copy & Soft Copy)
    3. Flashdisk 8GB
    4. Makan Siang
    5. Coffee Break
  • Online Class
    1. E-Sertifikat Pelatihan
    2. Makalah (Soft Copy)
    3. Recording Pelatihan
  • Offline Class
    Rp. 6.000.000,-/Peserta
    (Tidak Termasuk Penginapan)
  • Online Class
    Rp. 4.000.000,-/Peserta
  • Bayar Di Hotel (Saat Registrasi Ulang)
  • Transfer / BANK  MANDIRI No. Rek. 120.00.1115475.9  An. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia   

Jadwal Pelatihan

  • 05 – 06 Januari 2026 (Offline – Jakarta)
  • 08 – 09 Januari 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 13 – 14 Januari 2026 (Offline – Bandung) 
  • 15 – 16 Januari 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 21 – 22 Januari 2026 (Offline – Yogyakarta)
  • 27 – 28 Januari 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 02 – 03 Februari 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 05 – 06 Februari 2026 (Offline – Malang)
  • 10 – 11 Februari 2026 (Online – Zoom Meeting) 
  • 16 – 17 Februari 2026 (Offline – Yogyakarta)
  • 23 – 24 Februari 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 26 – 27 Februari 2026 (Offline – Jakarta)
  • 05 – 06 Maret 2026 (Offline – Yogyakarta)
  • 10 – 11 Maret 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 12 – 13 Maret 2026 (Offline – Bandung) 
  • 16 – 17 Maret 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 24 – 25 Maret 2026 (Offline – Malang)
  • 30 – 31 Maret 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 02 – 03 April 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 07 – 08 April 2026 (Offline – Bandung)
  • 09 – 10 April 2026 (Online – Zoom Meeting) 
  • 14 – 15 April 2026 (Offline – Jakarta)
  • 23 – 24 April 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 28 – 29 April 2026 (Offline – Malang)
  • 06 – 07 Mei 2026 (Offline – Jakarta)
  • 11 – 12 Mei 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 14 – 15 Mei 2026 (Offline – Yogyakarta) 
  • 19 – 20 Mei 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 21 – 22 Mei 2026 (Offline – Malang)
  • 28 – 29 Mei 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 02 – 03 Juni 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 04 – 05 Juni 2026 (Offline – Malang)
  • 09 – 10 Juni 2026 (Online – Zoom Meeting) 
  • 18 – 19 Juni 2026 (Offline – Jakarta)
  • 24 – 25 Juni 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 29 – 30 Juni 2026 (Offline – Yogyakarta)
  • 02 – 03 Juli 2026 (Offline – Yogyakarta)
  • 08 – 09 Juli 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 14 – 15 Juli 2026 (Offline – Bandung) 
  • 20 – 21 Juli 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 23 – 24 Juli 2026 (Offline – Jakarta)
  • 29 – 30 Juli 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 03 – 04 Agustus 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 06 – 07 Agustus 2026 (Offline – Malang)
  • 11 – 12 Agustus 2026 (Online – Zoom Meeting) 
  • 13 – 14 Agustus 2026 (Offline – Jakarta)
  • 19 – 20 Agustus 2026 (Online – Zoom Meeting)
  • 27 – 28 Agustus 2026 (Offline – Yogyakarta)
  • 02 – 03 September 2025 (Offline – Bandung)
  • 04 – 05 September 2025 (Online – Zoom Meeting)
  • 09 – 10 September 2025 (Offline – Malang) 
  • 16 – 17 September 2025 (Online – Zoom Meeting)
  • 18 – 19 September 2025 (Offline – Yogyakarta)
  • 25 – 26 September 2025 (Online – Zoom Meeting)
  • 06 – 07 Oktober 2025 (Online – Zoom Meeting)
  • 08 – 09 Oktober 2025 (Offline – Jakarta)
  • 13 – 14 Oktober 2025 (Online – Zoom Meeting) 
  • 16– 17 Oktober 2025 (Offline – Yogyakarta)
  • 20 – 21 Oktober 2025 (Online – Zoom Meeting)
  • 29 – 30 Oktober 2025 (Offline – Bandung)
  • 04 – 05 November 2025 (Offline – Yogyakarta)
  • 11 – 12 November 2025 (Online – Zoom Meeting)
  • 13 – 14 November 2025 (Offline – Jakarta) 
  • 17 – 18 November 2025 (Online – Zoom Meeting
  • 19 – 20 November 2025 (Offline – Bandung)
  • 25 – 26 Novembar 2025 (Online – Zoom Meeting)
  • 02 – 03 Desember 2025 (Online – Zoom Meeting)
  • 03 – 04 Desember 2025 (Offline – Jakarta) 
  • 09 – 10 Desember 2025 (Online – Zoom Meeting)
  • 15 – 16 Desember 2025 (Offline – Bandung)
  • 18 – 19 Desember 2025 (Online -Zoom Meeting)
  • 22 – 23 Desember 2025 (Offline – Malang)

NB : Bisa Request Tema Pelatihan & Tempat Pelatihan

Membutuhkan In House Training
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.