Deskripsi
Berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Guna mengantisipasi Terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan,
Petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker : No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Jadwal & Tempat Pelaksanaan
Februari | 12 – 14 | Pusat K3 KEMNAKER RI Jl. Ahmad Yani Kav. 69 – 70 Cempaka Putih – Jakarta Pusat |
Tujuan dan Manfaat
- Meningkatkan pengetahuan tentang P3K di tempat kerja
- Memahami pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kesehatan Kerja.
- Untuk keperluan Sertifikasi SMK3 PP No.50 th 2012 di perusahaan
- Untuk Keperluan Pemenuhan Persyaratan CSMS (Contractor Safety Management System)
Materi
- Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
- Praktek
Pembicara (Instruktur)
- Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Instruktur yang mengajar adalah seorang dokter / Praktisi yang telah memiliki pengalaman puluhan tahun dibidang Medis khususnya dalam hal memberikan Pertolongan pada Kecelakaan di tempat kerja. Tenaga pengajar ini juga telah bersertifikat Ahli K3 Umum dan bersertifikat Hiperkes. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.
Investasi & Fasilitas
⇒ Investasi ⇐
Rp. 4.500.000,-/ Peserta
(Belum termasuk penginapan)
⇒ Fasilitas ⇐
– Sertifikat KEMNAKER RI
– Sertifikat Internal PJK3
– Modul Training
– Flashdisk (Soft Copy)
– Lunch, Coffee Break
Pembayaran dapat di lakukan melalui :
- Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami : Mashur Ismail || Hp :0812 8129 7752 || WhatsApp : 0821 1403 1002 atau bisa langsung mengisi pendaftaran online diwebsite kami.