WhatsApp: 0821-1403-1002 diklatppkpi@gmail.com Jakarta - Indonesia
WhatsApp: 0821-1403-1002 diklatppkpi@gmail.com Jakarta - Indonesia

Penerapan Ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.11 Tahun 2019 Tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Perusahaan Lain (Outsourching) Serta Teknik Desain Struktur Dan Skala Upah, Insentif Dan Bonus Berbasis Produktifitas

Deskripsi

Praktisi SDM dituntut untuk memahami secara teknis operasional bagaimana tingkat keberhasilan system yang dibangun dalam mendukung daya saing dan kinerja organisasi. Praktek dan implementasi Remuneration Strategy sangat memegang peranan penting dalam memacu kinerja dan produktivitas seluruh karyawan yang ada dalam perusahaan. Workshop ini akan memfasilitasi para praktisi manajemen bisnis, sdm dan pengupahan dalam mengembangkan dan mendesain system pengupahan yang mengakomodasi : kepatuhan, kepatutan, loss prevention (risk), value creation, internal equity, equal pay, applicable, adaptable, affordability, market sensitiveness. Peserta akan diberikan tips & tricks dalam berhadapan dengan Manajemen – Serikat Pekerja, baik secara Bi-Partit, Tri-Partit dalam impelementasi system pengupahan yang berbasis UMK hingga Global Remuneration System.

Di terbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.11 Tahun 2019 mengenai syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, di keluhkan banyak perusahaan baik penyedia tenaga outsourching maupun perusahaan pengguna tenaga outsourching, karena system outsourching selama ini sudah di manfaatkan dunia usaha dan dianggap solusi yang tepat untuk efesiensi. Dengan adanya peraturan tersebut, akan berdampak kepada pengaturan perjajian kerja di perusahaan dan juga berdampak kepada finasial di perusahaan. Peraturan menteri ketenagakerjaan RI No. 11 tahun 2019 mengatur tentang pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja yang popular di sebut outsourching. Pekerjaan inti perusahaan tidak boleh dialihkan kepihak ketiga, tetapi penunjang seperti security, catering, cleaning service, transportasi dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan di perbolehkan untuk dialihkan ke pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penyedia tenagakerja Outsourching.


Jadwal & Tempat Pelaksanaan

Hari / Tanggal Tempat / Pelaksanaan Biaya Training
04 – 05  Juni 2024 Hotel Fave Hyper Square – Paskal (Bandung) Rp. 5.000.000,- / Peserta
  • Noted: Peserta dapat Request judul materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).

Tujuan & Manfaat

  • Pemahaman peraturan perundangan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  • Mengetahui hubungan PKWT dengan tujuan dan kebutuhan perusahaan.
  • Memahami perubahan hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT.
  • Pemahaman peraturan perundangan mengenai Outsourcing.
  • Mengetahui outsourcing sebagai suatu kebutuhan bagi Perusahaan.
  • Mengetahui implementasi Outsourcing di Indonesia secara baik dan benar.

Materi

  • Penjelasan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
  • Melaksanakan hubungan kerja PKWT dan penggunaan tenaga Outsoucing secara benar
  • Menghindari perubahan PKWT menjadi hubungan kerja PKWTT
  • Mengambil langkah – langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Perushaan
  • Meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja melalui evaluasi kebutuhan tenaga kerja
  • Memahami dasar hubungan kerja outsourcing sebagaimana UU No. 13 / 2003
  • Mengevaluasi kegiatan outsourcing dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
  • Manajemen Pengupahan Stratejik
  • Kajian Legal Sistem Compensation & Benefit – National & International perspective
  • Total Rewards : 5 Elemen Dasar Pengupahan Paling Komprehensif
  • Audit & Compensation Plannin
  • Teknik Cepat Job Analysis, Penyusunan Job Description & Job Evaluation dengan Local & International System / Standard
  • Teknik Hybrid Job Evaluation
  • Teknik Benchmarking & Salary Survey
  • Teknik Cepat Penyusunan Struktur Upah dengan Software Statistik Dasar (Quantitative Methods, Analisa Kuantitatif & Statistic Calculation
  • Teknik Komunikasi dan Negosiasi dengan Serikat Pekerja dan panduan untuk / communication scrip delam melakukan perubahan pengupahan berbasis kinerja, posisi dan kompetensi.
  • Studi Kasus

Target Peserta

  • HR Manager/GA Manager
  • Pimpinan departemen/staff HR yang ingin mengetahui lebih tentang PKWT dan Outsourcing
  • Staff Industrial Relations/Staf General Affairs
  • Semua pihak yang terkait lainnya

Pembicara (Instruktur)

  • Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi  yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.

Investasi & Fasilitas

⇒ Investasi ⇐
Rp. 5.000.000,-/ Peserta
(Belum termasuk penginapan)

⇒ Fasilitas ⇐
– Modul Training, Flashdisk (Soft Copy), Tas Ransel
– Lunch, Coffe Break
– Sertifikat Pelatihan

Pembayaran dapat di lakukan melalui :

  • Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
Admin 1
: 0821-1403-1002 ( Mashur Ismail ) 
Admin 2 : 0831-5090-7060 ( Fadjar Deva )
e-Mail :
diklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.


Diklat PPKPI
Author: Diklat PPKPI

Butuh Bantuan? Hubungi Kami
Chat via Whatsapp
Hubungi kami jika Anda membutuhkan informasi