Deskripsi
Pada 30 Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). SAK EP merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia. SAK EP akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan berlaku efektif 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. SAK EP disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas privat, yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
Namun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK EP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK EP. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2023, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan sejak 1 Juli 2023. Di lain sisi penerima natura dan kenikmatan juga diharuskan melaporkannya di SPT Tahunan PPh orang pribadi. Hal ini menuntut perusahaan atau pemberi kerja untuk mengetahui jenis dan batasan tertentu dari natura/kenikmatan yang menjadi objek pajak dan yang dikecualikan dari objek pajak.
Jadwal & Tempat Pelaksanaan
BULAN | TANGGAL | TEMPAT |
Januari | – | – |
Februari | – | – |
Maret | – | – |
April | – | – |
Mei | – | Jakarta / Online Class |
Juni | – | Jakarta / Online Class |
Juli | – | Bandung / Online Class |
Agustus | – | Bandung / Online Class |
September | 25 – 26 (Online) 19 – 20 (Offline) |
Bali / Online Class |
Oktober | 23 – 24 (Online) 08 – 09 (Offline) |
Bali / Online Class |
November | 27 – 28 (Online) 07 – 08 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
Desember | 12 – 13 (Online) 16 – 17 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).
Materi
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat Serta Memahami Tarif Efektif
Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 Yang Berlaku tahun 2024
Hari Pertama | MATERI PEMBAHASAN |
08.30 – 09.00 | Registrasi Ulang / Absensi / Pembukaan/ Persiapan teknis dan memastikan para peserta sudah terkoneksi Zoom |
09.00– 12.00 |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA |
13.00 – 16.00 |
|
Hari Kedua |
MATERI PEMBAHASAN |
08.30 – 09.00 |
Registrasi Ulang / Absensi / Pembukaan/ Persiapan teknis dan memastikan para peserta sudah terkoneksi Zoom |
09.00– 12.00 |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA |
13.00 – 16.00 |
|
NARASUMBER |
Yanto,SE.,Ak.,M.Ak.,BKP & Tim |
Pembicara (Instruktur)
- Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.
Investasi & Fasilitas
Biaya Pelatihan Rp. 6.000.000,-/Peserta ( OffLine Class) |
|
Biaya Pelatihan |
|
Pembayaran dapat di lakukan melalui :
- Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
Admin 1 : 0822-9933-3189 ( Mashur Ismail )
Admin 2 : 0831-5090-7060 ( Fadjar Deva )
e-Mail :
diklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.