WhatsApp: 0821-1403-1002 diklatppkpi@gmail.com Jakarta - Indonesia
WhatsApp: 0821-1403-1002 diklatppkpi@gmail.com Jakarta - Indonesia

Strategi Merumuskan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan Kontrak dan Dokumen Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Deskripsi

Para pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini dituntut untuk terus berbenah, lebih profesional, memahami tugas dan fungsi dasar sebagai pengelola pengadaan dan tentu yang paling penting adalah mampu menyerap pesan penting yang tertuang dalam berbagai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ada berbagai sumber hukum yang perlu mendapat perhatian pengelola pengadaan seperti misalnya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, UU Keuangan Negara, UU Perbendahaaraan Negara, Hukum Perdata, Peraturan Perpajakan, Peraturan Kepala LKPP, Hukum Pidana, UU Jasa Konstruksi dan sederet aturan tambahan lainnya. Menghafal semua peraturan di atas secara detail tentu menjadi suatu tantangan tersendiri. Hanya saja yang perlu dipahami oleh pengelola pengadaan adalah filosofi dan pesan penting dari berbagai aturan tersebut terkait dengan tupoksi masing-masing pengelola pengadaan.

Sebagian tugas pengelola pengadaan khususnya PA/KPA, PPK dan Kelompok Kerja (Pokja ULP) , yakni; menentukan HPS, KAK, rancangan kontrak dan dokumen pengadaan. Keempat entri poin ini merupakan komponen utama dalam PBJ. Setiap PA/KPA, PPK dan Pokja ULP mesti memahami operasionalisasi keempat hal di atas. Persoalannya adalah bagaimana memadukan pemahaman terhadap keempat hal tersebut?


Jadwal & Tempat Pelaksanaan

Hari / Tanggal Tempat / Pelaksanaan Biaya Training
08 – 09 Mei 2024 Hotel Oasis Amir (Jakarta) Rp. 5.000.000,-/ Peserta
(Belum termasuk penginapan)
  • Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).

Tujuan dan Manfaat

  • Untuk memahami berbagai pesan penting dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan pembaharuannya,serta peraturan terkait (pajak, keuangan negara, kontruksi, perdata, dsb).
  • Untuk mengetahui dan memahami teknis menentukan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja dan rancangan kontrak.
  • Untuk mengetahui dan memahami potensi masalah dalam PBJ dan alternatif solusi penyelesaian
  • Untuk menambah kapasitas keilmuan para Pengelola PBJ sehingga meningkatkan kompetensi sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Untuk mempercepat realisasi pembangunan dan realisasi serapan penggunaan anggaran (tidak terkendala dalam pelaksanaan PBJ).

Materi

1  Tahapan Penyusunan dan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Pemetaan Visi-Misi menjadi RPJM
  • Identifikasi Kebutuhan melalui Musrenbang
  • Penyusunan KAK dan RAB berdasarkan hasil Musrenbang
  • Format KAK

2  Pengertian dan Penyusunan KAK Kegiatan dan KAK Pengadaan

  • Konsep KAK Kegiatan
  • Konsep KAK Pengadaan
  • Kaitan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan KAK
  • Kaitan Rencana Pelaksanaan Pengadaan dengan KAK
  • Tahapan Penyusunan KAK
  • Hal-Hal yang diperhatikan dalam penyusunan KAK
  • Menentukan Target dan Sasaran dalam KAK

3  Penyusunan Spesifikasi Teknis

  • Menentukan Kebutuhan
  • Metodologi Penyusunan Spesifikasi Teknis

4  Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

  • Metode Penyusunan HPS
  • Menentukan Keuntungan, Pajak, dan Overhead dalam Menyusun HPS

5  Penyusunan Rancangan Kontrak

  • Jenis-Jenis Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Penyusunan Syarat-Syarat Umum Kontrak
  • Penyusunan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
  • Praktek Penyusunan SSUK dan SSKK

6  Penyusunan Dokumen Pengadaan

  • Dokumen Pengadaan, Pemilihan dan Kualifikasi
  • Penyusunan Instruksi Kepada Peserta
  • Penyusunan Lembar Data Pengadaan

7  Penyusunan Dokumen Pengadaan

  • Dokumen Pengadaan, Pemilihan dan Kualifikasi
  • Penyusunan Instruksi Kepada Peserta
  • Penyusunan Lembar Data Pengadaan
  • Penyusunan Lembar Data Kualifikasi

Target Peserta

  • Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)
  • Kuasa Pengguna Anggara (KPA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Unit Layanan Pengadaan (ULP)
  • Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PJPPHP/PPHP)
  • Aparat Pengawas Intren Pemerintah (APIP)
  • Semua pihak yang terkait

Pembicara (Instruktur)

  • Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi  yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.

Investasi & Fasilitas

⇒ Investasi ⇐
Rp. 5.000.000,-/ Peserta
(Belum termasuk penginapan)

⇒ Fasilitas ⇐
– Modul Training, Flashdisk (Soft Copy), Tas Ransel
– Lunch, Coffe Break
– Sertifikat Pelatihan

Pembayaran dapat di lakukan melalui :

  • Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
Admin 1
: 0821-1403-1002 ( Mashur Ismail ) 
Admin 2 : 0831-5090-7060 ( Fadjar Deva )
e-Mail :
diklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.

 


Diklat PPKPI
Author: Diklat PPKPI

Butuh Bantuan? Hubungi Kami
Chat via Whatsapp
Hubungi kami jika Anda membutuhkan informasi