Deskripsi
Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurusrumah tangga daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah, seperti yang tertuang dalam UU No 32 dan33 tahun 2004. Dengan lahirnya peraturan otonomi daerah tersebut pemerintah daerah diharapkan untuklebih mampu menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitaspembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan sumberpenerimaan PAD tersebut dapat dilakukan diantaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak danretribusi daerah.
Pajak adalah pajak Pemerintah Pusat yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perpajakan.
Jadwal & Tempat Pelaksanaan
Hari / Tanggal | Tempat / Pelaksanaan | Biaya Training |
16 – 17 Mei 2024 | Hotel Golden Flower (Bandung) | Rp. 5.000.000,-/ Peserta (Belum termasuk penginapan) |
- Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).
Tujuan dan Manfaat
- Meningkatkan Pengetahuan Bagian Pengelolaan Keuangan Daerah (Bendahara Pengeluaran/Bendahara Masukan dan Bendahara Barang).
- Memberikan wawasan teoritis dan filosofis tentang Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019.
- Memperdalam kemampuan teknis praktis Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Pengelola.
- Keuangan dan Pajak Daerah dalam Melakukan Pemungutan dan Pemotongan Pajak Daearah.
- Untuk Mendapatkan Pemahaman Tugas Pejabat Keuangan.
- Mampu menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Mampu mengimplementasi Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 85/PMK.03/2019.
Materi
- Konsep Dan Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Tugas & Wewenang)
- Perencanaan Keuangan Daerah
- Penyusunan Anggaran
- Pengelolaan Pendapatan
- Pengelolaan Belanja
- Pengelolaan Pembiayaan
- Pengelolaan Piutang, Bmd, Dan Utang Daerah
- Penatausahaan Keuangan Daerah
- Pelaporan Dan Pertanggngjawaban Keuangan Daerah.
- Mekanisme Pemotongan/Pemungutan Serta Penyetoran Pajak Atas Belanja Daerah Oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
- Pengujian Kebenaran Perhitungan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Daerah
- Mekanisme Sistem Pelunasan Pajak Terutang
- Diskusi Dan Studi Kasus
Target Peserta
- Semua pihak yang terkait
Pembicara (Instruktur)
- Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.
Investasi & Fasilitas
⇒ Investasi ⇐
Rp. 5.000.000,-/ Peserta
(Belum termasuk penginapan)
⇒ Fasilitas ⇐
– Modul Training, Flashdisk (Soft Copy), Tas Ransel
– Lunch, Coffe Break
– Sertifikat Pelatihan
Pembayaran dapat di lakukan melalui :
- Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
Admin 1 : 0821-1403-1002 ( Mashur Ismail )
Admin 2 : 0831-5090-7060 ( Fadjar Deva )
e-Mail :
diklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.