Deskripsi
Sesuai ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), PSAK 71, 72, dan 73 yang merupakan adopsi dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional IFRS, akan berlaku efektif per 1 Januari 2020. PSAK 71 mengatur Instrumen Keuangan mengadopsi dari IFRS 9, akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Selain industri perbankan dan perusahaan pembiayaan, PSAK 71 juga berdampak signifikan untuk perusahaan di luar industri keuangan yang mempunyai piutang lebih dari setahun. Sementara PSAK 72 tentang Pendapatan Kontrak dari Pelanggan yang mengadopsi IFRS 15 akan mengubah secara signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatannya termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan. Sedangkan PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 yang mengatur mengenai Sewa (lease) akan mengubah secara signifkan pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Hal yang menjadi tantangan adalah mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa karena biasanya transaksi sewa tidak dilakukan secara terpusat, terutama perusahaan yang memiliki ratusan kantor cabang dan punya banyak anak perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman secara komprehensif, maka Lembaga Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia (PPKPI) bersama Instruktur yang berkompeten dibidangnya bermaksud akan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Teknis dengan Tema “Update dan Penerapan PSAK 71, PSAK 72 & PSAK 73 Serta Implikasi PPhnya“ yang akan di laksanakan pada :
Jadwal Tahun 2025 & Tempat Pelaksanaan
BULAN | TANGGAL | TEMPAT |
Januari | 08 – 09 (Online) 21 – 22 (Offline) |
Bandung / Online Class |
Februari | 05 – 06 (Online) 11 – 12 (Offline) |
Bandung / Online Class |
Maret | 06 – 07 (Online) 26 – 27 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
April | 16 – 17 (Online) 28 – 29 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
Mei | 14 – 15 (Online) 27 – 28 (Offline) |
Jakarta / Online Class |
Juni | 16 – 17 (Online) 25 – 26 (Offline) |
Jakarta / Online Class |
Juli | 03 – 04 (Online) 22 – 23 (Offline) |
Bandung / Online Class |
Agustus | 13 – 14 (Online) 28 – 29 (Offline) |
Bali / Online Class |
September | 18 – 19 (Online) 25 – 26 (Offline) |
Jakarta / Online Class |
Oktober | 09 – 10 (Online) 23 – 24 (Offline) |
Bali / Online Class |
November | 11 – 12 (Online) 20 – 21 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
Desember | 11 – 12 (Online) 18 – 19 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
- Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).
Materi
WAKTU | MATERI BAHASAN |
08.30 – 09.00 | Persiapan Teknis /Absensi |
09.00 – 10.00 | 1. Overview PASK Berbasis IFRS 2. PSAK 71, 72, 73 Pasca Perubahan vs Pra Perubahan 3. Latar Belakang Perubahan – Aspek Pencatatan & Dampaknya – Penyajian & Pengungkapan |
10.00 – 10.20 |
Coffee Break |
10.20 – 12.00 | 4. PSAK 71 – Instrumen Keuangan, Pengakuan dan pengukuran – PSAK 71, Tujuan, Ruang Lingkup dan Definisi – Klarifikasi Aset Keuangan dan Reklasifikasi Aset Keuangan – Penurunan Nilai |
12.00 – 13.00 |
ISHOMA |
13.00 – 16.00 |
– Pengakuan Kerugian Kredit Ekspektasian – Penentuan Peningkatan Resiko Kredit Secara Signifikan – Perhitungan Kerugian Kredit Ekspektasian untuk Komitmen Pinjaman dan Kontrak Jaminan Keuangan – Aset Keuangan yang Berasal dari Aset Keuangan Memburuk – Pengungkapan |
Waktu |
HARI KEDUA |
08.30 – 09.00 | Persiapan Teknis /Absensi |
09.00 – 10.00 |
5. PSAK 72 – Pendataan dari Kontrak Pelanggan – Pengenalan PSAK 72 – GAP Aalysis Dengan Standar Tentang Pendapatan yang berlaku saat ini – Kebutuhan Standar Tunggal Mengenai Pendapatan – Tanggal Efektif & Ketentuan Mengenai Pendapatan – Pendakatan Pengakuan Pendapatan |
10.00 – 10.20 |
Coffee Break |
10.20 – 12.00 |
– Mengidentifikasi Kontra dengan Pelanggan |
12.00 – 13.00 |
ISHOMA |
13.00 – 16.00 |
6. PSAK 73 – Sewa – Implikasi Penerapan PSAK 73 Terhadap Pelaporan Keuangan Lessee – Implikasi Penerapan PSAK 73 Terhadap Pelaporan Keuangan Lessor 7. Penerapan Perpajakan atas PSAK 71 Penurunan Nilai, PSAK 72 Pengakuan 8. Studi Kasus & Diskusi |
Narasumber |
Bapak Yanto, SE., Ak., M.Ak., BKP & TIM |
Pembicara (Instruktur)
- Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.
Investasi & Fasilitas
Biaya Pelatihan |
|
Biaya Pelatihan |
|
Pembayaran dapat di lakukan melalui :
- Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
Admin 1 : 0822-9933-3189
Admin 2 : 0821-1403-1002
e-Mail : diklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.