WhatsApp: 0821-1403-1002 diklatppkpi@gmail.com Jakarta - Indonesia
WhatsApp: 0821-1403-1002 diklatppkpi@gmail.com Jakarta - Indonesia

Update dan Penerapan PSAK 71, PSAK 72 & PSAK 73 Serta Implikasi PPHnya

Deskripsi

Sesuai ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), PSAK  71, 72, dan 73 yang merupakan adopsi dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional IFRS, akan berlaku efektif per 1 Januari 2020. PSAK 71 mengatur Instrumen Keuangan mengadopsi dari IFRS 9, akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Selain industri perbankan dan perusahaan pembiayaan, PSAK 71 juga  berdampak signifikan untuk perusahaan di luar industri keuangan yang mempunyai piutang lebih dari setahun. Sementara PSAK 72 tentang Pendapatan Kontrak dari Pelanggan yang mengadopsi IFRS 15 akan mengubah secara signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatannya termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan. Sedangkan PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 yang mengatur mengenai Sewa (lease) akan mengubah secara signifkan pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Hal yang menjadi tantangan adalah mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa karena biasanya transaksi sewa tidak dilakukan secara terpusat, terutama perusahaan yang memiliki ratusan kantor cabang dan punya banyak anak perusahaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman secara komprehensif, maka Lembaga Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia (PPKPI) bersama Instruktur yang berkompeten dibidangnya bermaksud akan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Teknis dengan TemaUpdate dan Penerapan PSAK 71, PSAK 72 & PSAK 73 Serta Implikasi PPhnya  yang akan di laksanakan pada :


Jadwal Tahun 2025 & Tempat Pelaksanaan

BULAN TANGGAL TEMPAT
Januari  08 – 09 (Online)
21 – 22 (Offline)
Bandung / Online Class
Februari 05 – 06 (Online)
11 – 12 (Offline)
Bandung / Online Class
Maret 06 – 07 (Online)
26 – 27 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
April 16 – 17 (Online)
28 – 29 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
Mei 14 – 15 (Online)
27 – 28 (Offline)
Jakarta / Online Class
Juni 16 – 17 (Online)
25 – 26 (Offline)
Jakarta / Online Class
Juli 03 – 04 (Online)
22 – 23 (Offline)
Bandung / Online Class
Agustus 13 – 14 (Online)
28 – 29 (Offline)
Bali / Online Class
September 18 – 19 (Online)
25 – 26 (Offline)
Jakarta / Online Class
Oktober 09 – 10 (Online)
23 – 24 (Offline)
Bali / Online Class
November 11 – 12 (Online)
20 – 21 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
Desember 11 – 12 (Online)
18 – 19 (Offline)
Yogyakarta / Online Class
  • Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).

Materi

WAKTU MATERI BAHASAN
08.30 – 09.00 Persiapan Teknis /Absensi
09.00 – 10.00 1. Overview PASK Berbasis IFRS
2. PSAK 71, 72, 73 Pasca Perubahan vs Pra Perubahan
3. Latar Belakang Perubahan 
    – Aspek Pencatatan & Dampaknya
    – Penyajian & Pengungkapan
10.00 – 10.20

Coffee Break

10.20 – 12.00 4. PSAK 71 – Instrumen Keuangan, Pengakuan dan pengukuran
– PSAK 71, Tujuan, Ruang Lingkup dan Definisi
– Klarifikasi Aset Keuangan dan Reklasifikasi Aset Keuangan
– Penurunan Nilai 

12.00 – 13.00

ISHOMA

13.00 – 16.00

     – Pengakuan Kerugian Kredit Ekspektasian
     – Penentuan Peningkatan Resiko Kredit Secara Signifikan
     – Perhitungan Kerugian Kredit Ekspektasian untuk Komitmen Pinjaman dan Kontrak Jaminan Keuangan
     – Aset Keuangan yang Berasal dari Aset Keuangan Memburuk
     – Pengungkapan

Waktu 

HARI KEDUA

08.30 – 09.00 Persiapan Teknis /Absensi

09.00 – 10.00

5. PSAK 72 – Pendataan dari Kontrak Pelanggan 
    – Pengenalan PSAK 72
    – GAP Aalysis Dengan Standar Tentang Pendapatan yang berlaku saat ini
    – Kebutuhan Standar Tunggal Mengenai Pendapatan 
    – Tanggal Efektif & Ketentuan Mengenai Pendapatan
    – Pendakatan Pengakuan Pendapatan 

10.00 – 10.20

 Coffee Break

10.20 – 12.00

    – Mengidentifikasi Kontra dengan Pelanggan 
    – Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan 
    – Menentukan Harga Transaksi
    – Mengalokasikan Harga Transaksi Terhadap Kewajiban Pelaksanaan 
    – Mengakui Pendapatan Ketika (atau selama) Entitas Telah Menyelesaikan kewajiban Pelaksanaan 

12.00 – 13.00

ISHOMA

13.00 – 16.00

6. PSAK 73 – Sewa
     – Implikasi Penerapan PSAK 73 Terhadap Pelaporan Keuangan Lessee 
     – Implikasi Penerapan PSAK 73 Terhadap Pelaporan Keuangan Lessor
7. Penerapan Perpajakan atas PSAK 71 Penurunan Nilai, PSAK 72 Pengakuan 
8. Studi Kasus & Diskusi

Narasumber

Bapak Yanto, SE., Ak., M.Ak., BKP & TIM
(Praktisi/Akademisi/Konsultan Keuangan & Pajak)

 


Pembicara (Instruktur)

  • Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi  yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.

Investasi & Fasilitas

Biaya Pelatihan
Rp. 6.000.000,-/Peserta ( OffLine Class)

  • Sertifikat
  • Tas & Makalah ( Soft Copy)
  • Makan Siang
  • Flashdisk
  • Coffee Break

Biaya Pelatihan
Rp. 4.000.000,- / Per Peserta (Online Class)

  • e-Sertifikat
  • Soft Copy Modul

Pembayaran dapat di lakukan melalui :

  • Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
 Admin 1
:
0822-9933-3189
Admin 2 : 0821-1403-1002
e-Maildiklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.


Diklat PPKPI
Author: Diklat PPKPI

Butuh Bantuan? Hubungi Kami
Chat via Whatsapp
Hubungi kami jika Anda membutuhkan informasi