Deskripsi
Dalam ketentuan Perpres nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 (1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. (2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). (3) Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3a) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.
Dalam mengukur TKDN suatu barang, misalnya, Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim Nasional) telah menetapkan cara pengukuran berdasarkan faktor produksi. Seperti bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Sementara TKDN jasa dihitung berdasarkan tenaga kerja, alat kerja/fasilitas, dan jasa umum.
Jadwal & Tempat Pelaksanaan
BULAN | TANGGAL | TEMPAT |
Januari | – | – |
Februari | – | – |
Maret | – | – |
April | – | – |
Mei | 16 – 17 (Online) 29 – 30 (Offline) |
Jakarta / Online Class |
Juni | 10 – 11 (Online) 17 – 18(Offline) |
Jakarta / Online Class |
Juli | 10– 11 (Online) 08 – 09 (Offline) |
Bandung / Online Class |
Agustus | 05 – 06 (Online) 19 – 20 (Offline) |
Bandung / Online Class |
September | 05 – 06 (Online) 17 – 18 (Offline) |
Bali / Online Class |
Oktober | 15 – 16 (Online) 10 – 11 (Offline) |
Bali / Online Class |
November | 04 – 05 (Online) 20 – 21 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
Desember | 19 – 20 (Online) 04 – 05 (Offline) |
Yogyakarta / Online Class |
- Noted: Peserta dapat Request materi/jadwal yang tidak tercantum di website (Syarat & ketentuan berlaku).
Tujuan dan Manfaat Pelatihan:
- Mampu memahami pengertian dan ketentuan umum TKDN.
- Mampu melakukan penilaian TKDN barang/jasa.
- Mampu memahami prosedur verifikasi TKDN oleh surveyor independen, kontraktor kontrak kerja sama maupun
- penyedia barang/jasa.
- Mampu memahami prosedur penyelesaian perselisihan apabila ada pihak yang menolak hasil verifikasi TKDN.
Materi
VERIFIKASI DAN PERHITUNGAN TKDN DALAM RANGKA PERCEPATAN SERTA
PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (P3DN)
WAKTU | HARI PERTAMA |
08.30 – 09.00 | Registrasi Ulang / Absensi / Pembukaan/ Persiapan teknis dan memastikan para peserta sudah terkoneksi Zoom |
09.00 – 12.00 |
|
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00 – 16.00 |
|
WAKTU | HARI KEDUA |
09.00 – 12.00 |
|
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.0 – 16.00 |
|
16.00 – Selesai |
Penutupan & Pembagian Sertifikat |
NARASUMBER |
Ir. Yadi ST (ASESOR TKDN) & TIM |
Pembicara (Instruktur)
- Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (PPKPI) mempunyai pembicara/instruktur yang profesional dalam menyampaikan sebuah training. Pembicara kami terdiri dari Akademisi, Praktisi, Consultant dan Birokrasi yang berkompeten dibidangnya. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk Anda. Kami juga memiliki pembicara/instruktur bersertifikat untuk training Anda. Untuk lebih jauh mengenai pembicara/instruktur training ini hubungi kami untuk mendapatkan proposalnya.
Investasi & Fasilitas
Biaya Pelatihan Rp. 6.000.000,-/Peserta ( OffLine Class) |
|
Biaya Pelatihan |
|
Pembayaran dapat di lakukan melalui :
- Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Plumpang a.n. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia | No. Rekening. 120-00-1115475-9. (Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui | e-Mail : diklatppkpi@gmail.com | WhatsApp : 0821-1403-1002 atau dibawa pada saat registrasi ulang di lokasi training).
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak kami ;
WhatsApp
Admin 1 : 0822-9933-3189 ( Mashur Ismail )
Admin 2 : 0831-5090-7060 ( Fadjar Deva )
e-Mail :
diklatppkpi@gmail.com
Demikian undangan ini disampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapakan terimakasih.